Sabtu, 24 September 2016




TUGAS
PANCASILA

“ARTIKEL TENTANG LANDASAN
HISTORIS, KULTURAL, YURIDIS, FILOSOFIS,
DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA”



















NIM      :        N1D116034
NAMA  :        RAHMAT ADIANTO
PRODI :        SASTRA  INDONESIA

FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO

1.      Landasan Historis

Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.

Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan yang demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.

Suatu bangsa memiliki pandangan hidupnya yang di ambil dari nilai-niali yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila. Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional.

Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

Cocok dengan kondisi pada saat ini. Guna membantu pendidik dalam mengenal pendidikan maka dalam makalah ini akan dibahas landasan historis pendidikan di Indonesia, Sejarah pendidikan di dunia dan Pendidikan di Indonesia masa kini serta Berbagai problematika yang dicatat sejarah terkait pendidikan Hal ini bertujuan agar Mengetahui landasan historis Pendidikan Nasional Indonesia, mengetahui Sejarah pendidikan di dunia dan Pendidikan di Indonesia masa kini serta mengetahui problematika pendidikan di Indonesia masa kini.

Menurut Pidharta , (2007 : 109) sejarah atau history adalah keadaan masa lampau dengan segala macam kejadian atau kegiatan yang didasari oleh konsep-konsep tertentu. Sejarah penuh dengan informasi-informasi yang mengandung kejadian, model, konsep, teori, praktik, moral, cita-cita, bentuk dan sebagainya.

Menurut saya landasan historis adalah “pandangan hidup bangsa indonesia yang lahir dari pengalaman masa lampau dan di sesuaikan dengan ideologi negara indonesai. Selain itu landasa historis juga didari nilai-nilai luhur pancasila sehingga landasan historis tidak bertolak belakang dengan pancasila itu sendiri.”

2.     Landasan Kultural

          Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
         
          Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konsep seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M Hatta, M Yamin, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan / dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan, baik secara formal maupun informal.

Kebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan serta kebiasaankebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggotamasyarakat (Imran Manan,1989). Hal ini tidak di setujui Hassan (1983), Ia mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil manusia hidup bermasyarakat yang berisi aksi-aksi terhadap dan oleh sesama manusia sebagai anggota masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,adat istiadat dan lain-lain kepandaian.
                                                                                                                                                                 
Sedangkan Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat (Imran Manan,1989). Ada 8 Komponen Kebudayaan sbb:
   1. Gagasan               5. Benda
   2. Ideologi                6. Kesenian
   3. Norma                  7. Ilmu
   4. Teknologi             8. Kepandaian

Menurut saya landasan ”kultural adalah pandangan hidup bangsa indonesia yang lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat indonesia yang bhinneka, juga berasal dari nilai-nilai luhur pancasila sebagai melebur perbedaan  bhinneka bangsa Indonesia.”

Landasan kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai dimensi (Sastrapratedja, 1992:145): kebudayaan terkait dengan ciri manusia sendiri sebagai mahluk yang “belum selesai” dan harus berkembang, maka kebudayaan juga terkait dengan usaha pemenuhan kebutuhan manusia yang
asasi:

1)      Kebudayaan dapat dipahami sebagai strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan
2)      Kebudayaan merupakan suatu sistem yang terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dapat dikelompokan menjadi tiga macam,yaitu:
a.       Kebudayaan umum
b.      Kebudayaan daerah
c.       Kebudayaan populer

3.     Landasan  Yuridis

Sejarah Pancasila sebagai dasar Negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DRP yang menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 ( Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang perundang undangan yang menyatakan “ Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara Bahwa Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara yang secara yuridis tercantum dalam tertib hukum Indonesia, pembukan UUD 1945. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila adalah sebagai sumber nilai realisasi normative dalam kehidupan bernegara dan kebangsaan. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD merupakan suatu cita hukum ( Recbtidee), yang menguasai hukum dasar , baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapi tujuan atau cita-cita luhurnya. Dalam hal ini Pancasila juga sebagai landasan sekaligus sumber hukum di Indonesia. Sebagai sumber hukum di Indonesia, merupakan pijakan yang melandasi segala peraturan yang harus sesuai dengan nilai-nilai luhur yang tidak boleh bertententangan dengan Pancasila.

Pancasila akan menjadi tumpuhan dalam setiap perubahan dan perkembangan masyarakat khususnya pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber paling tinggi kedudukannya dan juga sebagai landasan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar dasar Negara Indonesia Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila terus menjadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Mengingat bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan bangsa Indonesia yang mengacu pada Pancasila.

Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia dengan berpedoman pada pancasila, maka  perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan suatu Negara. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila. Banyaknya permasalahan muncul ditanah air, seperti masalah korupsi, nepotisme, dan pengaruh budaya luar yang mengakibatkan perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan yang membawa konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia. Maka hukum di Indonesia juga perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada.

Berdasarkan pembehasan di atas maka saya menarik kesimpulan bahwa “Landasan yuridis adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang berfungsi sabagai tata tertib yang mengikat setiap warga Negara karena perumusannya berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara Indonsia untuk menetertikan dan memanajemen dan mengenghakimi tindakan-tindakan yang melanggaar norma kemanusiaan sehingga cita-cita bangsa searah dengan nilai-nilai luhur pancasila.”

Pancasila sebagai landasan yuridis dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya nilai-nilai terus hidup didalam masyarakat. Masyarakat Indonesia telah Pemahaman Pancasila sebagai falsafah hidupnya.









4.      Landasan Filosofos

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.

Menurut saya Landasan filosofis adalah “pandangan hidup yang merujuk pada nilai-nilai pancasila sebagai mahkluk sosial, sebagai mahkluk sosial maka landasan filosifis sangat diperlukan bagi bangsaa Indonesia untuk menciptakan suatu negara yang damai berdsarkan asas kebijaksanaan.”

Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.

Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam






5.      Pengertian Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan merupakan kegiatan yang universal dalam kegiatan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat, namum perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut oleh masing-masing bangsa atau masyarakat menyebabkan adanya perbedaan penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem pendidikan tersebut.

Tujuan pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu. Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nilah yang akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan pribadi manusia yang berkualitas, dengan tanpa mengesampingkan peranan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Dalam proses penentuan tujuan pendidikan dibutuhkan suatu perhitungan yang matang, cermat,dan teliti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dasar dan tujuan pendidikan merupakan suatu masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dasar pendidikan ituakan menentukan corak dan isi pendidikan, sedangkan tujuan pendidikan akanmenentukan ke arah mana anak didik itu dibawa.

Menurut sejarah bangsa yunani, tujuan pendidikan ialah ketentraman. Sedangkan menurut Islam, tujuan pendidikan ialah membentuk manusia supayasehat, cerdas, patuh, dan tunduk kepada perintah Tuhan serta menjauhi larangan-larangan-Nya (Ahmadi,1991:99). Dalam Suwarno (1992) terdapat beberapa pengertian tujuan pendidikanmenurut beberapa tokoh, diantaranya :

1.      Ki Hadjar Dewantoro
Tujuan pendidikan adalah mendidik anak agar menjadi manusia yangsempurna hidupnya, yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selarasdengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.

2.      Johan Amos Comenius (Austria, 1592-1670, tokoh aliran realism)
Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang mempunyai pengetahuankesusilaan dan kasalehan sebagai persiapan untuk kehidupan diakherat.
3.      John Heinrich Pestalozzi ( Swiss, 1746–1827, tokoh pendidikan sosial)
Tujuan pendidikan adalah mempertinggi derajat rakyat (social regeneration)dengan mengembangkan potensi jiwa anak secara wajar.
4.      Friedrich Frobel (Jerman, 1782– 1852, tokoh pendidikan anak-anak)
Tujuan pendidikan adalah membentuk anak menjadi makhluk aktif dan kreatif.

Menurut saya tujuan pendidikan pacasila yaitu “mencardaskan kehidupan bangsa dan menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, kreatif, dan berakhlaik mulia melalui wadah pendidikan formal maupun non-formal yang berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia.”

Tujuan itu menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang ke situasi berikutnya. Dalam meninjau tujuan sebagai arah ini, tetapi ditekankan kepada garis yang harus kita ambil dalam melaksanakan usaha tersebut, atau garis manakah yang harus ditempuh dalam keadaan “sekarang” dan “disini”. Misalnya guru yang bertujuan membentuk anak didiknya menjadi manusia yang cerdas.

Pada UU No. 2 tahun 1989 mengenai system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalamSK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2001, menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada morall yang diharapkan terwujud dalam setiap kehidupan sehari-hari, yaitu : “Beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, disini maksudnya ialah perilaku yang memancarkan iman serta taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama, kebudayaan serta beraneka ragam kepentingan melalui sikap dan perilaku sebagai berikut: Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nuraninya.



Daftar Pustaka