TUGAS
PANCASILA
“ARTIKEL TENTANG LANDASAN
HISTORIS, KULTURAL, YURIDIS, FILOSOFIS,
DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA”
NIM :
N1D116034
NAMA : RAHMAT ADIANTO
PRODI : SASTRA
INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
1.
Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu
dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang
di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan
Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali
dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang
besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan
Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai
kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan
negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru
bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan
disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang
penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam
persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan
demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dengan nilai-nilai Pancasila serta
telah melahirkan keyakinan yang demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan
saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
Suatu bangsa memiliki pandangan hidupnya yang di ambil dari
nilai-niali yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip
yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya
tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara
sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama
Pancasila. Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan
hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat
internasional.
Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar
pada sejarah bangsa. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Cocok
dengan kondisi pada saat ini. Guna membantu pendidik dalam mengenal pendidikan
maka dalam makalah ini akan dibahas landasan historis pendidikan di Indonesia,
Sejarah pendidikan di dunia dan Pendidikan di Indonesia masa kini serta
Berbagai problematika yang dicatat sejarah terkait pendidikan Hal ini bertujuan
agar Mengetahui landasan historis Pendidikan Nasional Indonesia, mengetahui
Sejarah pendidikan di dunia dan Pendidikan di Indonesia masa kini serta
mengetahui problematika pendidikan di Indonesia masa kini.
Menurut
Pidharta , (2007 : 109) sejarah atau history adalah keadaan masa lampau dengan
segala macam kejadian atau kegiatan yang didasari oleh konsep-konsep tertentu.
Sejarah penuh dengan informasi-informasi yang mengandung kejadian, model,
konsep, teori, praktik, moral, cita-cita, bentuk dan sebagainya.
Menurut
saya landasan historis adalah “pandangan hidup bangsa indonesia yang lahir
dari pengalaman masa lampau dan di sesuaikan dengan ideologi negara indonesai.
Selain itu landasa historis juga didari nilai-nilai luhur pancasila sehingga
landasan historis tidak bertolak belakang dengan pancasila itu sendiri.”
2.
Landasan
Kultural
Setiap
bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga
setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan
bangsa lain.
Berbeda
dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya
merupakan suatu hasil konsep seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil
karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis
para pendiri negara seperti Soekarno, M Hatta, M Yamin, Sepomo serta para tokoh
pendiri negara lainnya.
Satu-satunya
karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di
dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan
pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti
mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman. Kebudayaan dan pendidikan
mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan /
dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi
penerus dengan jalan pendidikan, baik secara formal maupun informal.
Kebudayaan
menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan serta kebiasaankebiasaan
yang diperoleh orang sebagai anggotamasyarakat (Imran Manan,1989). Hal ini
tidak di setujui Hassan (1983), Ia mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan
hasil manusia hidup bermasyarakat yang berisi aksi-aksi terhadap dan oleh
sesama manusia sebagai anggota masyarakat yang merupakan kepandaian,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum,adat istiadat dan lain-lain kepandaian.
Sedangkan
Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh
anggota-anggota masyarakat (Imran Manan,1989). Ada 8 Komponen Kebudayaan sbb:
1. Gagasan 5. Benda
2. Ideologi 6. Kesenian
3. Norma 7.
Ilmu
4. Teknologi 8. Kepandaian
Menurut
saya landasan ”kultural adalah pandangan hidup bangsa indonesia yang lahir dari
nilai-nilai budaya masyarakat indonesia yang bhinneka, juga berasal dari
nilai-nilai luhur pancasila sebagai melebur perbedaan bhinneka bangsa Indonesia.”
Landasan
kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma
kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan
berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai
dimensi (Sastrapratedja, 1992:145): kebudayaan terkait dengan ciri manusia
sendiri sebagai mahluk yang “belum selesai” dan harus berkembang, maka
kebudayaan juga terkait dengan usaha pemenuhan kebutuhan manusia yang
asasi:
1) Kebudayaan dapat dipahami sebagai
strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan
2) Kebudayaan merupakan suatu sistem yang
terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dapat dikelompokan menjadi tiga
macam,yaitu:
a. Kebudayaan umum
b. Kebudayaan daerah
c. Kebudayaan populer
3.
Landasan
Yuridis
Sejarah
Pancasila sebagai dasar Negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DRP yang menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah dimurnikan dan dipadatkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar Negara
Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966 ( Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/bahwa
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya
adalah sebuah pandangan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang perundang undangan yang
menyatakan “ Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara Bahwa
Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara yang secara yuridis tercantum dalam
tertib hukum Indonesia, pembukan UUD 1945. Oleh karena itu nilai-nilai
Pancasila adalah sebagai sumber nilai realisasi normative dalam kehidupan
bernegara dan kebangsaan. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD merupakan suatu cita hukum ( Recbtidee), yang
menguasai hukum dasar , baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapi tujuan atau cita-cita
luhurnya. Dalam hal ini Pancasila juga sebagai landasan sekaligus sumber hukum
di Indonesia. Sebagai sumber hukum di Indonesia, merupakan pijakan yang
melandasi segala peraturan yang harus sesuai dengan nilai-nilai luhur yang
tidak boleh bertententangan dengan Pancasila.
Pancasila
akan menjadi tumpuhan dalam setiap perubahan dan perkembangan masyarakat
khususnya pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebab Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber paling tinggi kedudukannya dan juga sebagai landasan
hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.
Dalam
pembukaan Undang Undang Dasar dasar Negara Indonesia Pancasila diletakkan pada
posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia menggunakan
hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila terus menjadikan pedoman bagi
bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Mengingat bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan
yang terjadi akan selalu disesuaikan bangsa Indonesia yang mengacu pada
Pancasila.
Dalam
rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat
Indonesia dengan berpedoman pada pancasila, maka perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam
mengatur masyarakat dan suatu Negara. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak
pada Pancasila. Banyaknya permasalahan muncul ditanah air, seperti masalah
korupsi, nepotisme, dan pengaruh budaya luar yang mengakibatkan perubahan
budaya dalam masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut akan berdampak pada
kehidupan yang membawa konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia. Maka hukum
di Indonesia juga perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada.
Berdasarkan
pembehasan di atas maka saya menarik kesimpulan bahwa “Landasan yuridis adalah
pandangan hidup bangsa Indonesia yang berfungsi sabagai tata tertib yang
mengikat setiap warga Negara karena perumusannya berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Negara Indonsia untuk menetertikan dan memanajemen dan
mengenghakimi tindakan-tindakan yang melanggaar norma kemanusiaan sehingga
cita-cita bangsa searah dengan nilai-nilai luhur pancasila.”
Pancasila
sebagai landasan yuridis dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
tentunya nilai-nilai terus hidup didalam masyarakat. Masyarakat Indonesia telah
Pemahaman Pancasila sebagai falsafah hidupnya.
4.
Landasan Filosofos
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7
tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara dari negara, ideologi
negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya
yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang
sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.pancasila sebagai dasar
negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu
dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti
yang diatur oleh UUD 1945.
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia”
(kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Menurut saya Landasan filosofis adalah “pandangan
hidup yang merujuk pada nilai-nilai pancasila sebagai mahkluk sosial, sebagai
mahkluk sosial maka landasan filosifis sangat diperlukan bagi bangsaa Indonesia
untuk menciptakan suatu negara yang damai berdsarkan asas kebijaksanaan.”
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia
dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup
yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah. Karena Pancasila sudah
merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
5. Pengertian
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan
merupakan kegiatan yang universal dalam kegiatan masyarakat. Meskipun
pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat,
namum perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut
oleh masing-masing bangsa atau masyarakat menyebabkan adanya perbedaan
penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem pendidikan tersebut.
Tujuan
pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid
setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga
pendidikan tertentu. Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang
Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU
No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
Tujuan
pendidikan nilah yang akan menentukan keberhasilan dalam proses pembentukan
pribadi manusia yang berkualitas, dengan tanpa mengesampingkan peranan
unsur-unsur lain dalam pendidikan. Dalam proses penentuan tujuan pendidikan
dibutuhkan suatu perhitungan yang matang, cermat,dan teliti agar tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dasar
dan tujuan pendidikan merupakan suatu masalah yang sangat fundamental dalam
pelaksanaan pendidikan. Sebab dasar pendidikan ituakan menentukan corak dan isi
pendidikan, sedangkan tujuan pendidikan akanmenentukan ke arah mana anak didik
itu dibawa.
Menurut
sejarah bangsa yunani, tujuan pendidikan ialah ketentraman. Sedangkan menurut
Islam, tujuan pendidikan ialah membentuk manusia supayasehat, cerdas, patuh, dan
tunduk kepada perintah Tuhan serta menjauhi larangan-larangan-Nya
(Ahmadi,1991:99). Dalam Suwarno (1992) terdapat beberapa pengertian tujuan
pendidikanmenurut beberapa tokoh, diantaranya :
1. Ki Hadjar Dewantoro
Tujuan
pendidikan adalah mendidik anak agar menjadi manusia yangsempurna hidupnya,
yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selarasdengan alamnya (kodratnya)
dan masyarakatnya.
2. Johan Amos Comenius (Austria, 1592-1670,
tokoh aliran realism)
Tujuan
pendidikan adalah membentuk manusia yang mempunyai pengetahuankesusilaan dan
kasalehan sebagai persiapan untuk kehidupan diakherat.
3. John Heinrich Pestalozzi ( Swiss,
1746–1827, tokoh pendidikan sosial)
Tujuan
pendidikan adalah mempertinggi derajat rakyat (social regeneration)dengan
mengembangkan potensi jiwa anak secara wajar.
4. Friedrich Frobel (Jerman, 1782– 1852,
tokoh pendidikan anak-anak)
Tujuan
pendidikan adalah membentuk anak menjadi makhluk aktif dan kreatif.
Menurut saya tujuan pendidikan pacasila
yaitu “mencardaskan kehidupan bangsa dan menciptakan generasi penerus bangsa
yang cerdas, kreatif, dan berakhlaik mulia melalui wadah pendidikan formal
maupun non-formal yang berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila sebagai
Ideologi bangsa Indonesia.”
Tujuan
itu menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang ke situasi
berikutnya. Dalam meninjau tujuan sebagai arah ini, tetapi ditekankan kepada
garis yang harus kita ambil dalam melaksanakan usaha tersebut, atau garis
manakah yang harus ditempuh dalam keadaan “sekarang” dan “disini”. Misalnya
guru yang bertujuan membentuk anak didiknya menjadi manusia yang cerdas.
Pada
UU No. 2 tahun 1989 mengenai system Pendidikan Nasional dan juga termuat
dalamSK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2001, menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan
Pancasila mengarahkan perhatian pada morall yang diharapkan terwujud dalam
setiap kehidupan sehari-hari, yaitu : “Beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, disini maksudnya ialah perilaku yang memancarkan iman serta taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama,
kebudayaan serta beraneka ragam kepentingan melalui sikap dan perilaku sebagai
berikut: Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai
hati nuraninya.
Daftar Pustaka